Equipment APP.
back to top
Wednesday, November 20, 2024
More
    HomeBusinessPeran Perusahaan Jasa Pertambangan Diperluas

    Peran Perusahaan Jasa Pertambangan Diperluas

    Kado istimewa Aspindo pada ulang tahun ke-23, peran mereka di industri pertambangan diperluas, yaitu bisa masuk sampai ke pelaksanaan penambangan.

    Ulang tahun Asosiasi Jasa Pertambangan Indonesia (Aspindo) ke-23 pada tahun 2020 ini hanya bisa dirayakan secara virtual. Ini merupakan perayaan tanpa tatap muka secara langsung pertama sejak organisasi itu berdiri pada 1 Agustus 1997 silam. Kondisi pandemi Covid-19 yang melanda hampir semua negara di dunia termasuk Indonesia memaksa semua kegiatan termasuk pertemuan bisnis hanya bisa dilakukan secara vitual untuk meminimalisir kontak fisik.

    Meski dirayakan secara daring, tetapi ada kado istimewa bagi segenap perusahaan anggota Aspindo pada tahun ke-23 kelahirannya ini. Peran mereka di industri pertambangan diperluas, yaitu bisa masuk sampai ke pelaksanaan penambangan.

    “Perusahaan jasa pertambangan dalam UU No.3 tahun 2020 dapat melakukan konsultasi, perencanaan dan pelaksanaan. Tadinya tidak boleh penambangan, pelaksanaan penambangan tidak boleh, hanya stripping dan lain-lain (konsultasi, perencanaan). Sekarang di dalam salah satu pasal UU No.3 tahun 2020 sudah ada penambangan,” kata Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Mineral dan Batubara Prof. Irwandy Arif saat webinar HUT-23 Aspindo, Selasa (25/08).

    Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2018, pasal 55 disebutkan: “Dalam pelaksanaan kegiatan Penambangan Pemegang IUJP (Izin Usaha Jasa Pertmbangan) hanya dapat menerima pekerjaan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dari Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.”

    Namun, ketentuan lama ini sudah berakhir dengan adanya Undang-undang No.3 tahun 2020. Keterlibatan perusahaan jasa pertambangan dalam kegiatan penambangan secara tegas diatur dalam pasal 124 Undang-undang No.3 tahun 2020. Pada ayat (3) disebutkan sejumlah jenis usaha jasa pertambangan yaitu: (1) Penyelidikan Umum, (2) Eskplorasi, (3) Studi Kelayakan, (4) Konstruksi Pertambangan, (5) Pengangkutan, (6) Lingkungan Pertambangan, (7) Reklamasi dan Paca Tambang, (8) Keselamatan Pertambangan; dan atau (9) Penambangan.

    Baca Juga :  Genie Mulai Produksi Boom Lift All-Electric Z®-60 DC di Changzhou

    Undang-udang No.3 tahun 2020 merupakan revisi atas Undang-undang No.4 tahun 2009 yang baru disahkan pada tahun 2020 ini, di tengah pandemi Covid-19. Dalam Undang-undang sebelumnya, jenis usaha pertambangan hanya ada delapan: (1)Penyelidikan Umum, (2) Eksplorasi, (3) Studi Kelayakan, (4) Konstruksi Pertambangan, (5) Pengangkutan, (6) Lingkungan Pertambangan, (7) Pasca Tambang dan Reklamasi; danatau (8) Keselamatan dan Lesehatan Kerja.

    Irwandy mengatakan keterlibatan perusahaan jasa pertambangan sampai pada kegiatan penambangan adalah praktik terbaik (best practice) yang sudah berlaku di berbagai negara di dunia. “Tidak ada yang sepotong-sepotong,” ujarnya.

    Masuknya perusahaan jasa pertambangan ke kegiatan penambangan tentu merupakan sebuah peluang bisnis baru bagi perusahaan jasa pertambangan. “Ini milestone yang luar biasa bagi Aspindo dan pemegang izin dari pemerintah. Itu adalah kesempatan bagi Aspindo untuk mengembangkan investasi lebih siginifikan,” kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Kementerian ESDM Jatmiko pada kesempatan yang sama.

    Berdasarkan data Kementerian ESDM, saat ini jumlah Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM meningkat dari 691 IUJP pada 2018 menjadi 712 pemegang IUJP pada triwulan pertama 2020 ini.

    Kontribusi IUJP terhadap penerimaan negara pada tahun 2019 tercatat sebesar Rp6,61 triliun, naik dibanding 2018 sebesar Rp6,52 triliun. Demikian juga realisasi investasi perusahaan pemegang IUIP menunjukkan peningkatan. Pada tahun 2019, realisasi investasi tercatat sebesar Rp56,07 triliun, pada triwulan I 2020 mencapai Rp44,14 triliun.

    Masuknya perusahaan IUJP ke pelaksanaan kegiatan penambangan tentu akan meningkatkan kontribusi mereka bagi negara dan juga tentunya bagi pemegang saham mereka sendiri. Tetapi, Jatmiko mengingatkan tentu saja ada risiko harus diantisipasi terutama volatilitas harga komoditas tambang yang bisa mempengruhi profitabilitas bisnis ini.

    Baca Juga :  Pasar semen campuran Asia-Pasifik bersiap-siap untuk tumbuh

    “Masuk ke penambang, ini kesemapatan yang luar biasa, namun juga memiliki konsekuensi yang luar biasa. Kalau tidak bisa me-manage momentum pasar dengan kegiatan penambangan, risiko-risikonya luar biasa, karena seperti tahun ini luar biasa uncertainty-nya,” ujar Jatimiko.

     Irwandy mengatakan selain sudah membuka kesempatan bagi perusahaan jasa pertambangan masuk ke pelaksanaan penambangan, pemerintah juga ke depan akan menghilangkan larangan bagi pemegang IUP atau IUPK untuk melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dalam pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Sebelumnya, seperti diatur dalam Permen ESDM No.11 tahun 2018, pelibatan anak perusahaan/afiliasi ini harus atas persetujuan Dirjen atas nama Menteri.

    “Ke depan tidak akan diatur [lagi] ketentuan terkait afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan. Sebagai gantinya, akan diatur regulasi terkait ‘standard cost‘ untuk seluruh kegiatan usaha pertambagan, sehingga semua transaksi kepada afiliasi sekalipun tidak akan mengakibatkan transfer pricing atau tax avoidance,” ujar Irwandy. “Saat ini Permen-nya sedang dirumuskan oleh Direktorat Pengusahaan Mineral dan Batubara.”

    Namun, Irwady menambahkan masih ada persoalan terkait jasa pertambangan yang belum terselesaikan dengan terbitnya Undang-undang No.3 tahun 2020. Misalnya, soal kewajiban mengutamakan kontrakor lokal. Dalam pasal 125 ayat (3) UU No.3 tahun 2020 disebutkan “Pelaku usaha Jasa Pertambangan wajib mengutamakan penggunaan kontraktor lokal dan tenaga kerja lokal.” Selama ini, dalam aturan teknisnya unsur lokal ini dihitung berdasarkan jarak dengan lokasi tambang.

    Selain soal kewajiban menggunakan kontraktor lokal, hal lainnya yang belum terpecahkan, jelas Irwandi, adalah soal sertifikasi bagi perusahaan jasa pertambangan. Menurutnya, dulu ada Peraturan Menteri ESDM yang mewajibkan untuk melakukan sertifikasi dari izin usaha pertambangan dimana kemudian Aspindo membentuk tim. Namun, jelasnya belakangan ada lagi Permen ESDM yang membatalkan sertifikasi ini.

    Baca Juga :  Portable Compressors Mobilair M50

    “Di dalam Undang-udang yang baru maupun di dalam rancangan PP (pelaksanaan UU No.3/2020)  sertifikasi itu tidak ada untuk di izin usaha pertambangan secara nasional. Tetapi apakah di atur selanjutnya, saya juga belum tahu. Ini juga menjadi pembicaraan di kalangan semua perusahaan kontraktor mengenai sertifikasi ini,” kata Irwandi lagi.

    Terlepas dari dua persoalan yang belum terpecahan itu, masih ada kabar baik lainnya bagi pelaku usaha Jasa Pertambangan. Jatmiko mengatakan pemerintah bakal memperhitungkan penggunaan jasa pertambangan dalam negeri sebagai bagian dari komponen TKDN.

    Selama ini komponen TKDN di dalam kegiatan pertambangan hanya berupa penggunaan barang modal buatan dalam negeri. “Ke depan kita diminta, selain TKDN berupa barang, jasa apakah jasa survei, jasa studi, perencanaan, disain juga bagian dari TKDN. Kita akan dorong. Selama ini kita kejar TKDN hanya fokus pada barang modal, spareparts dan sebagainya,” ujar Jatmiko. EI

    RELATED ARTICLES

    Most Popular

    Recent Comments